Informasi Lowongan Kerja Terbaru Non PNS Otoritas Jasa Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan juga pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK adalah lembaga yang independen dan oleh karena itu lembaga ini bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Peran ini hampir sama dengan Bank Indonesia yang berfungsi sebagai pengaturan dan pengawasan seluruh bank yang beroperasi di indonesia termasuk Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank OCBC NISP, Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Negara, Bank Mega, Bank Danamon, BTPN dan Bank Internasional Indonesia. Fungsi penting OJK merupakan dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil teratur dan transparan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari industri keuangan
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otorisasi Jasa Keuangan mengundang para purtra putri indonesia untuk bergabung dan berkemba bersama Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai.
Asisten Peneliti
Syarat.
-Minimal pendidikan sarjana S1 dari Perguruan Tinggi terakreditasi dengan jurusan
- Akuntansi;
- Ilmu Ekonomi Islam;
- Ilmu Ekonomi;
- Manajemen;
-Agribisnis/Teknologi Industri Pertanian/Sosial Ekonomi Pertanian;
-Memiliki indeks prestasi komulatif IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
-Lebih diutamakan pelamar yang memiliki kemampuan dalam bidang Ekonometrika atau Statistika dan memiliki pengalaman melakukan penelitian.
-Memiliki indeks prestasi komulatif IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
-Lebih diutamakan pelamar yang memiliki kemampuan dalam bidang Ekonometrika atau Statistika dan memiliki pengalaman melakukan penelitian.
Jika anda berminat untuk bergabung dengan OJK dalam departemen perbankan syariah (DPBS), anda dapat mengirimkan berkas-berkas lamaran sebagai berikut.
- Surat rekomendasi
- CV
- Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
- Foto Berwarna
Berkas lamaran calom asisten peneliti ini dapat anda kirimkan melalu email ke alamat
- pcs.nada.fajriah@ojk.go.id
- bambang.tri@ojk.go.id
Note
- Lamaran paling lambat ditunggu hingga tanggal 22 Januari 2016
- Hanya kandidat terbaik yang akan diproses lebih lanjut.
Informasi Lowongan Kerja Terbaru Non PNS Otoritas Jasa Keuangan sebagai asisten peneliti ini dipersembahkan oleh infolokercpnsbumn.blogspot.com semoga bermanfaat